SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA JUNGUTBATU KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 | I MADE WARDITA | KETUA | DESA JUNGUTBATU |
2 | I KOMANG REJEKI | WAKIL KETUA | DESA JUNGUTBATU |
3 | I MADE WAHYU WARUNA | SEKRETARIS | DESA JUNGUTBATU |
4 | I WAYAN WIDIYASA | ANGGOTA | DESA JUNGUTBATU |
5 | I WAYAN LHAENA | ANGGOTA | DESA JUNGUTBATU |
6 | I WAYAN SUANTARA | ANGGOTA | DESA JUNGUTBATU |
7 | I GEDE ADNYANA | ANGGOTA | DESA JUNGUTBATU |
8 | I WAYAN YASTIKA | ANGGOTA | DESA JUNGUTBATU |
9 | I MADE GEDE WIRATA PUTRA | ANGGOTA | DESA JUNGUTBATU |
10 | I WAYAN PARIANA | ANGGOTA | DESA JUNGUTBATU |
11 | I KETUT KARIATA | ANGGOTA | DESA JUNGUTBATU |
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA