- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA JUNGUTBATU, KECAMATAN NUSA PENIDA, KABUPATEN KLUNGKUNG, PROVINSI BALI - -- selengkapnya...

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

19 Oktober 2021 11:32:34  Administrator  634 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA JUNGUTBATU KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG
 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
NO NAMA JABATAN ALAMAT
1   I MADE WARDITA  KETUA   DESA JUNGUTBATU
2   I KOMANG REJEKI WAKIL KETUA DESA JUNGUTBATU
3   I MADE WAHYU WARUNA SEKRETARIS DESA JUNGUTBATU
4   I WAYAN WIDIYASA ANGGOTA DESA JUNGUTBATU
5   I WAYAN LHAENA ANGGOTA DESA JUNGUTBATU
6   I WAYAN SUANTARA ANGGOTA DESA JUNGUTBATU
7   I GEDE ADNYANA ANGGOTA DESA JUNGUTBATU
8   I WAYAN YASTIKA ANGGOTA DESA JUNGUTBATU
9   I MADE GEDE WIRATA PUTRA ANGGOTA DESA JUNGUTBATU
10   I WAYAN PARIANA ANGGOTA DESA JUNGUTBATU
11   I KETUT KARIATA ANGGOTA DESA JUNGUTBATU

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:9
    Kemarin:111
    Total Pengunjung:95.061
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.82.77
    Browser:Tidak ditemukan