APBDesa Perubahan adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan, yang merujuk pada perubahan atau revisi terhadap APBDesa yang sudah disahkan sebelumnya. APBDesa sendiri adalah dokumen anggaran yang digunakan oleh pemerintah desa untuk merencanakan dan mengalokasikan dana desa bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan pemerintahan di tingkat desa.
Terkadang, dalam pelaksanaan APBDesa, terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan anggaran akibat berbagai faktor, seperti:
Proses perubahan APBDesa ini biasanya harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan desa dan mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah perubahan disetujui, maka APBDesa Perubahan ini menjadi acuan untuk pengelolaan anggaran desa yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi yang ada.
Secara ringkas, APBDesa Perubahan adalah bentuk revisi atau perubahan terhadap anggaran desa yang sebelumnya sudah disusun, guna menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada di lapangan.
https://drive.google.com/file/d/19v2htX-eICXiZenNqua35-vnlh_tGur1/view?usp=sharing